Halo sahabat selamat datang di website komunitasmobil.xyz, pada kesempatan hari ini kita akan membahas seputar Pajak Toyota Fortuner, Ketahui Sebelum Membelinya, kami sudah mempersiapkan artikel tersebut dengan informatif dan akurat, silahkan membaca
Toyota Fortuner menjadi salah satu pilihan favorit konsumen Indonesia untuk kendaraan jenis SUV (Sport Utility Vehicle). Ingin memilikinya juga? Sabar, sebelum memutuskan untuk membeli sebaiknya ketahui dulu besarnya pajak Toyota Fortuner yang nanti wajib dibayar setiap tahun.
Seperti sudah diketahui, setiap kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Untuk cara pembayarannya, umumnya pemilik harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah di mana mobil terdaftar.
Namun seiring perkembangan teknologi, kini beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki layanan Samsat online. Walau pada prosesnya pemilik tetap harus ke kantor Samsat, namun setidaknya fasilitas ini bisa mempermudah pembayaran.
Besarnya pajak setiap model mobil tentu bervariasi. Faktor yang mempengaruhinya antara lain jenis body, kapasitas mesin, merek, hingga tahun pembuatan. Umumnya, semakin tua usia sebuah kendaraan maka pajaknya akan mengalami penurunan. Lantas, berapa pajak Fortuner?
Gambaran Pajak Toyota Fortuner
Menurut sumber informasi yang CAROLINE.id temukan, di bawah ini kalian bisa melihat pajak Toyota Fortuner tahun 2017, 2018, dan 2019. Penting untuk diketahui, angka yang tercantum di bawah hanya berupa pokok dari PKB alias (Pajak Kendaraan Bermotor).
Karena kenyataannya ada banyak komponen biaya lain yang mesti dibayar. Terutama ketika memasuki pembayaran pajak tahun ke-5 atau saat balik nama kepemilikan.
Pajak Toyota Fortuner 2017
- Fortuner G 2.7 A/T Rp5.394.050
- Fortuner 2.4 G 4X2 A/T Rp5.907.500
- Fortuner 2.4 G 4X2 M/T Rp5.687.000
- Fortuner 2.4 G 4X4 A/T Rp7.088.750
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T Rp6.317.000
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T Rp8.002.250
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T Rp6.521.750
Pajak Toyota Fortuner 2018
- Fortuner 2.4 G 4X2 A/T Rp6.112.250
- Fortuner 2.4 G 4X2 M/T Rp5.876.000
- Fortuner 2.4 G 4X4 A/T Rp7.356.500
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T Rp6.474.500
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T Rp8.238.500
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T Rp6.789.500
Pajak Toyota Fortuner 2019
- Fortuner 2.4 G 4X2 A/T Rp6.175.250
- Fortuner 2.4 G 4X2 M/T Rp5.954.750
- Fortuner 2.4 G 4X4 A/T Rp7.435.250
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T Rp6.553.250
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T Rp8.317.250
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T Rp6.868.250
Dengan informasi tersebut harapannya kalian bisa memperkirakan dana yang harus dikeluarkan setiap tahun ketika memiliki sebuah Toyota Fortuner. Karena bagaimana pun juga, pajak kendaraan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Sekarang sudah siap untuk memilihnya? Temukan Toyota Fortuner yang bisa kamu miliki di CAROLINE.id.
>>> Kunjungi halaman listing mobil CAROLINE.id sekarang!
Itulah tadi informasi mengenai Pajak Toyota Fortuner, Ketahui Sebelum Membelinya dan sekianlah artikel dari kami komunitasmobil.xyz, sampai jumpa di postingan berikutnya. selamat membaca.
No Comment